JAKARTA — Ketiadaan regulasi khusus yang mengatur penyadapan dinilai membuka celah penyalahgunaan kewenangan dalam praktik pengawasan di Indonesia.
Komisi III DPR RI pun berencana menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak privasi seluruh warga negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, aturan penyadapan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan aparat penegak hukum. Regulasi tersebut harus mengatur batas kewenangan, mekanisme, serta pertanggungjawaban penggunaan teknologi penyadapan agar tidak menjadi alat untuk mengawasi masyarakat secara sewenang-wenang.
Urgensi pembentukan aturan itu kembali mengemuka setelah muncul informasi dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah tokoh politik, hingga pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI. Habiburokhman mengaku terkejut dan menilai dugaan tersebut harus ditelusuri secara serius.
“Kami juga agak kaget mendapat informasi (penyadapan) seperti itu. Kalau memang kami disadap secara ilegal, tentu kami kecewa. Kita lihat nanti perkembangan bagaimana,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, apabila penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya praktik penyadapan ilegal, termasuk dugaan insubordinasi, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum. Aparat juga perlu mengungkap motif di balik tindakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kepentingan untuk mengamankan jabatan atau berkaitan dengan konstelasi politik.
Namun, bagi Komisi III, persoalan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa negara membutuhkan aturan yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan teknologi pengawasan. Perlindungan dari penyadapan ilegal, kata Habiburokhman, harus berlaku bagi seluruh masyarakat, bukan hanya Presiden dan pejabat negara.
“Kita dorong agar tak hanya Presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Habiburokhman mengungkapkan, RUU Penyadapan saat ini masih dalam tahap penyusunan. Komisi III berencana mengintensifkan pembahasan setelah menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Selain RUU Penyadapan, Komisi III juga akan mendorong pembahasan RUU tentang Jabatan Hakim dan RUU tentang Advokat. Ketiga regulasi tersebut menjadi agenda legislasi yang ditargetkan mendapat perhatian serius DPR pada periode ini.
“Insyaallah selesai undang-undang perampasan aset ini, setelah itu kita ’gas’ undang-undang jabatan hakim, undang-undang advokat, dan undang-undang penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita ’gas’ juga di periode ini,” pungkasnya. (esa)