DPR Pacu Pembahasan UU Penyadapan

DPR Pacu Pembahasan UU Penyadapan

Ketua Komisi III DPR RI Ha­bi­burokhman.--

JAKARTA — Ketiadaan regulasi khusus yang mengatur penyadapan dinilai membuka celah penyalah­gunaan kewenangan dalam praktik pengawasan di Indonesia.

Komisi III DPR RI pun berencana menggenjot pembahasan Ranca­ngan Undang-Undang (RUU) Pe­nyadapan untuk memberikan ke­pas­tian hukum sekaligus melin­dungi hak privasi seluruh warga negara.

Ketua Komisi III DPR RI Ha­bi­burokhman menegaskan, atur­an penyadapan tidak bo­leh hanya berorientasi pada kepentingan aparat penegak hukum. Regulasi tersebut ha­rus mengatur batas kewe­nangan, mekanisme, serta pertanggung­jawaban peng­gunaan teknologi penyadapan agar tidak menjadi alat untuk mengawasi masyarakat secara sewenang-wenang.

Urgensi pembentukan aturan itu kembali mengemuka setelah muncul informasi du­gaan pe­nyadapan ilegal yang menyasar Presiden Pra­bowo Subianto, sejumlah to­koh politik, hingga pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI. Habiburokhman mengaku terkejut dan menilai dugaan tersebut harus ditelusuri se­cara serius.

“Kami juga agak kaget men­dapat informasi (penya­d­apan) seperti itu. Kalau memang kami disadap secara ilegal, tentu kami kecewa. Kita lihat nanti per­kembangan bagai­mana,” ujar Habi­burokhman kepada wartawan di Gedung Nu­santara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, apabila penye­lidikan dan penyidikan mem­buktikan adanya praktik pe­nya­dapan ilegal, termasuk dugaan insubordinasi, per­soalan tersebut harus disele­saikan melalui proses hukum. Aparat juga perlu meng­ung­kap motif di balik tindakan terse­but, termasuk kemungkinan adanya kepentingan untuk menga­mankan jabatan atau berkaitan dengan konstelasi politik.

Namun, bagi Komisi III, persoalan tersebut sekaligus menjadi peng­ingat bahwa negara membutuhkan aturan yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan teknologi penga­wasan. Perlindungan dari penya­dapan ilegal, kata Habiburokhman, harus ber­laku bagi seluruh masya­rakat, bukan hanya Presiden dan pejabat negara.

“Kita dorong agar tak hanya Presiden yang harus kita lindu­ngi dari penyadapan ilegal, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia. Jangan sam­pai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” tegasnya.

Habiburokhman mengung­kap­kan, RUU Penyadapan saat ini masih dalam tahap penyusunan. Komisi III beren­cana menginten­sifkan pem­bahasan setelah menye­lesai­kan RUU Perampasan Aset.

Selain RUU Penyadapan, Komisi III juga akan mendo­rong pem­bahasan RUU ten­tang Jabatan Hakim dan RUU tentang Advokat. Ketiga regu­lasi tersebut menjadi agenda legislasi yang ditargetkan mendapat perhatian serius DPR pada periode ini.

“Insyaallah selesai undang-un­dang perampasan aset ini, setelah itu kita ’gas’ undang-undang ja­batan hakim, un­dang-undang advokat, dan undang-undang penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita ’gas’ juga di periode ini,” pungkasnya. (esa)

Sumber: