Aria Bima Dorong RUU Air Minum dan Sanitasi Jamin Akses Air Bersih yang Merata
Anggota Badan Legislasi DPR RI mengikuti Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). Pembahasan menyoroti pengelolaan air minum dan sanitasi.-dpr.go.id-
JAKARTA, METRODISWAY.ID — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aria Bima mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi mampu menjamin layanan air bersih dan Sanitasi yang merata, berkualitas, serta terjangkau bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Aria dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda penyempurnaan rumusan RUU berdasarkan pemaparan Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurut Aria, pengaturan air minum dan sanitasi memiliki kaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. Karena itu, tata kelola sumber daya air perlu berjalan beriringan dengan standar sanitasi nasional.
“Urgensi dari RUU air minum dan sanitasi yang saat ini kita bahas tentunya berakar dari kebutuhan yang mendesak. Mendesaknya antara lain adalah mengintegrasikan tata kelola sumber daya air dengan standar sanitasi nasional untuk mencapai ketahanan kesehatan publik yang berkelanjutan,” ujar Aria.
Ia mengapresiasi proses penyusunan RUU yang menggunakan berbagai basis data dan masukan masyarakat, termasuk analisis sentimen media sosial dan telesurvei.
Namun, Aria mengingatkan agar pengaturan tersebut tidak berhenti pada aspek regulasi. Menurut dia, implementasi di lapangan harus menjadi perhatian utama.
“Meskipun basis data yang disajikan sudah sangat kuat, saya berharap keberhasilan implementasi politik ke depan tetap memerlukan satu penajaman dari sisi praktisnya. Agar peraturan ini tidak terhenti pada dokumen saja,” katanya.
Aria juga menyoroti aspek infrastruktur dan pemerataan layanan air minum serta sanitasi.
Menurutnya, masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk wilayah miskin dan terpinggirkan, tidak boleh tertinggal dalam mendapatkan layanan dasar tersebut.
Ia menilai negara perlu memastikan seluruh masyarakat memperoleh manfaat dari kebijakan pengelolaan air minum dan sanitasi.
“Konsepnya negara tidak boleh membiarkan masyarakatnya di perbatasan atau di daerah miskin terluar tadi hanya \
sebagai penonton terhadap kemajuan,” tegasnya.
Aria meminta RUU tersebut memberikan mandat yang jelas kepada pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan layanan air minum, termasuk bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok dan daerah dengan keterbatasan infrastruktur.
“Jangan sampai undang-undang ini hanya untuk daerah-daerah yang memang sebenarnya tanpa undang-undang ini pun ketersediaan sudah ada, cuma tidak adil atau kurang merata,” ujarnya.
Sumber: