Febrie Didakwa Terima Rp55 M dari Tan Kian

Febrie Didakwa Terima Rp55 M dari Tan Kian

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di dakwa menerima uang dari Tan Kian sejumlah Rp55 miliar dalam bentuk SGD5 juta.--

JAKARTA — Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrian­syah di dakwa menerima uang dari Tan Kian sejumlah Rp55 miliar dalam bentuk SGD5 juta. 

Dana tersebut diketahui diberikan Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkriwang atau yang kerap disapa Ferry Boboho.

Dalam dakwaan kesatu, Penuntut Umum Kejak­saan Agung (Kejagung) menyatakan--uang puluhan miliar itu diberikan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka di kasus tindak pidana korupsi PT Asu­ransi Jiwasraya. 

Penanganan perkara tersebut bermula dari perkenalan Feb­rie dengan Ferry pada 2013-2015, ketika Febrie menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hubungan keduanya kemu­dian semakin dekat. Dalam perjalanannya, Ferry juga mengenal Don Ritto alias Idon serta Nurmen Herin--yang diketahui merupakan teman Febrie semasa kuliah.

Saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus dan menangani perkara ko­rup­si Jiwasraya, ia menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadapnya.

Penetapan tersebut mem­buat Tan Kian merasa khawatir, terlebih sebelumnya ia pernah diperiksa oleh penyidik seba­gai saksi dalam perkara ter­sebut. 

Atas kondisi itu, Tan Kian, dengan bantuan Lucky Kweek, difasilitasi untuk bertemu de­ngan Ferry yang dinilai me­miliki kedekatan dengan Febrie.

Pertemuan tersebut berlang­sung di Mall Pacific Place dan membahas posisi atau status Tan Kian dalam perkara Ji­wasraya.

Dalam pertemuan itu, Ferry disebut menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan bahwa ia berpotensi ditetap­kan sebagai tersangka.

Tan Kian kemudian mem­bantah memiliki keterkaitan dengan perkara Jiwasraya. 

Menanggapi hal tersebut, Ferry mengatakan bahwa ke­putusan untuk mempercayai atau tidak mempercayai infor­masi yang disampaikannya merupakan pilihan Tan Kian.

"Selanjutnya, Ferry Yanto Hongkriwang meminta uang sejumlah Rp55 miliar. Karena merasa takut, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan uang tersebut," kata Jaksa saat mem­bacakan dakwaan di Pe­ngadilan Tindak Pidana Ko­rupsi Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Selanjutnya, Ferry kembali bertemu dengan Tan Kian di sebuah rumah duka di kawas­an Grogol, Jakarta Barat, saat mertuanya meninggal dunia. 

Sumber: