Febrie Didakwa Terima Rp55 M dari Tan Kian
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di dakwa menerima uang dari Tan Kian sejumlah Rp55 miliar dalam bentuk SGD5 juta.--
JAKARTA — Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrian­syah di dakwa menerima uang dari Tan Kian sejumlah Rp55 miliar dalam bentuk SGD5 juta.
Dana tersebut diketahui diberikan Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkriwang atau yang kerap disapa Ferry Boboho.
Dalam dakwaan kesatu, Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan--uang puluhan miliar itu diberikan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka di kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Penanganan perkara tersebut bermula dari perkenalan Febrie dengan Ferry pada 2013-2015, ketika Febrie menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hubungan keduanya kemudian semakin dekat. Dalam perjalanannya, Ferry juga mengenal Don Ritto alias Idon serta Nurmen Herin--yang diketahui merupakan teman Febrie semasa kuliah.
Saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus dan menangani perkara korupsi Jiwasraya, ia menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadapnya.
Penetapan tersebut membuat Tan Kian merasa khawatir, terlebih sebelumnya ia pernah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Atas kondisi itu, Tan Kian, dengan bantuan Lucky Kweek, difasilitasi untuk bertemu dengan Ferry yang dinilai memiliki kedekatan dengan Febrie.
Pertemuan tersebut berlangsung di Mall Pacific Place dan membahas posisi atau status Tan Kian dalam perkara Jiwasraya.
Dalam pertemuan itu, Ferry disebut menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan bahwa ia berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Tan Kian kemudian membantah memiliki keterkaitan dengan perkara Jiwasraya.
Menanggapi hal tersebut, Ferry mengatakan bahwa keputusan untuk mempercayai atau tidak mempercayai informasi yang disampaikannya merupakan pilihan Tan Kian.
"Selanjutnya, Ferry Yanto Hongkriwang meminta uang sejumlah Rp55 miliar. Karena merasa takut, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan uang tersebut," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Selanjutnya, Ferry kembali bertemu dengan Tan Kian di sebuah rumah duka di kawasan Grogol, Jakarta Barat, saat mertuanya meninggal dunia.
Sumber: