Febrie Didakwa Terima Rp55 M dari Tan Kian

Febrie Didakwa Terima Rp55 M dari Tan Kian

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di dakwa menerima uang dari Tan Kian sejumlah Rp55 miliar dalam bentuk SGD5 juta.--

Dalam pertemuan tersebut, Ferry menyampaikan infor­masi mengenai status Tan Kian dalam perkara Jiwasraya.

Merasa khawatir dengan perkara yang dihadapinya, Tan Kian kemudian menye­rahkan uang kepada Ferry saat keduanya bertemu di Hotel Ritz-Carlton. 

Uang tersebut berupa mata uang dolar Singapura senilai SGD 5 juta. Setelah menerima uang tersebut, Ferry melapor­kannya kepada Febrie.

Menanggapi laporan itu, mantan Jampidsus tersebut meminta agar persoalan ter­sebut untuk sementara 'di­dinginkan'.

Beberapa hari kemudian, Febrie memerintahkan Ferry untuk membawa dan menye­rahkan uang tersebut kepada Nurman Herin di restoran A&W.

Menindaklanjuti perintah Febrie, Nurman Herin kemu­dian menyimpan uang ter­sebut di dalam sebuah tas ransel yang ditempatkan di kantor PT KOIN Money Cha­nger atau PT Kantor Omzet Indonesia.

"Ferry Yanto Hongkriwang melaporkan kepada terdakwa, 'Om sudah diterima'. Kemu­dian terdakwa menjawab 'Oh ya sudah, oke'," ucap Jaksa. 

Selang beberapa hari, Nur­man Herin melaporkan pene­rimaan uang tersebut kepada Febrie di kediamannya di kaasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. 

Atas perbuatannya, Febrie melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Un­dang-undang KUHP juncto Pasal II ayat 8 Lampiran I angka 28 Undang-undang Penyesuian Pidana. (esa)

Sumber: