Bencana Berulang, DPR Desak Moratorium Izin di DAS Kritis

Bencana Berulang, DPR Desak Moratorium Izin di DAS Kritis

Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita.--

JAKARTA — Bencana banjir dan tanah longsor yang terus berulang dinilai tak bisa semata-mata disalahkan pada cuaca ekstrem. Lemahnya tata kelola lingkungan, pemberian izin usaha yang tak terukur, serta pengawasan yang tidak konsisten turut memperbesar risiko bencana. 

Karena itu, pemerintah didesak menghentikan sementara penerbitan izin usaha baru di daerah aliran sungai (DAS) kritis dan menegakkan prinsip polluter pays principle atau pencemar membayar.

Desakan tersebut disam­paikan Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita. Ia me­nilai, penanganan bencana di Indonesia kerap terjebak dalam pola berulang: respons pemerintah menguat saat bencana terjadi, tetapi per­hatian terhadap pembenahan kebijakan perlahan surut setelah situasi mereda.

“Bencana kita berulang karena ada semacam ‘amnesia kebijakan’. Setiap kali bencana terjadi, perhatian langsung tinggi: ada rapat, ada satgas, ada janji perbaikan. Tapi beberapa bulan kemudian perhatian mulai memudar, dan semuanya kembali seperti biasa sampai bencana berikut­nya datang,” kata Ratna di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurut Ratna, risiko ben­cana terbentuk dari interaksi antara ancaman bahaya (hazard) dan tingkat keren­tanan wilayah (vulnerability). Curah hujan ekstrem memang tidak dapat dicegah, tetapi dampaknya dapat diperparah oleh tata ruang yang buruk, perizinan yang tidak terukur, serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas di lapangan.

Ia juga menyoroti penge­lolaan kawasan hutan di wi­layah hulu yang dinilai masih cenderung berorientasi pada pemanfaatan sumber daya secara ekstraktif. Padahal, kawasan tersebut berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi risiko bencana bagi masyarakat di wilayah hilir.

Ketimpangan muncul ketika keuntungan dari pembukaan lahan dinikmati kelompok tertentu, sementara dampak ekologisnya harus ditanggung masyarakat luas. Banjir dan longsor, dalam pandangan Ratna, menjadi bentuk pena­gihan utang ekologis akibat kerusakan lingkungan yang tidak dipulihkan secara me­madai.

“Kita melihat bencana seba­gai bentuk penagihan utang ekologis. Setiap hutan yang dibuka adalah utang kepada alam, dan ketika utang itu ditagih lewat banjir dan long­sor, yang membayar justru masyarakat, bukan yang ber­utang. Lebih buruk lagi, setelah bencana kita sering membangun kembali di tem­pat dan dengan pola yang sama, sehingga risikonya ikut kita bangun ulang,” ujarnya.

Untuk memutus siklus ben­cana ekologis, Ratna meng­usul­kan empat langkah refor­masi kebijakan lingku­ngan. Pertama, melakukan audit lingkungan secara kompre­hensif dan memberlakukan moratorium izin usaha baru di wilayah DAS kritis. Langkah ini dinilai penting untuk me­ngevaluasi aktivitas usaha yang berpotensi memperbesar kerentanan lingkungan.

Kedua, mewajibkan perusahaan yang beroperasi di wilayah hulu menyediakan dana jaminan pemulihan lingkungan. Dengan skema tersebut, biaya pemulihan tidak semata-mata bergantung pada anggaran negara ketika kerusakan terjadi.

Ketiga, memasukkan analisis risiko bencana secara trans­paran ke dalam dokumen analisis mengenai dampak ling­kungan (AMDAL). Ke­empat, melibatkan masyarakat di kawasan hulu dalam pro­gram pemulihan hutan mela­lui skema yang memberikan insentif ekonomi nyata, se­hingga perlindungan lingku­ngan juga memberikan manfaat langsung bagi warga.

Ratna menegaskan, mitigasi bencana harus dilakukan se­belum kerusakan terjadi, bukan hanya melalui pena­nganan darurat setelah korban berjatuhan. Prinsip pencemar membayar juga perlu diterap­kan secara tegas agar pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan bertanggung jawab atas biaya pemulihan sesuai ketentuan hukum.

Urgensi pembenahan tata kelola lingkungan turut tercer­min dari data kebencanaan dan deforestasi. Badan Nasio­nal Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ribuan ke­jadian bencana hidrome­teorologi, termasuk banjir dan tanah longsor, terjadi di berbagai wilayah Indonesia setiap tahun. Sementara itu, analisis Auriga Nusantara menyebut deforestasi Indo­nesia pada 2024 mencapai 261.575 hektare, dengan mayo­ritas terjadi di kawasan konsesi.

Data tersebut menjadi pengingat bahwa pengurangan risiko bencana tidak cukup mengandalkan respons darurat. Pengawasan per­izinan, perlindungan kawasan hulu, dan pemulihan eko­sistem perlu menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang agar masyarakat tidak terus menanggung dampak kerusak­an lingkungan. (esa)

Sumber: