Perang Lawan Judol, Komdigi-Polri Teken MoU

Perang Lawan Judol, Komdigi-Polri Teken MoU

Menkomdigi Meutya Hafid bersama Kapolri Suyudi Ario Seto menyampaikan keterangan kepada awak media usai melakukan audiensi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).--

JAKARTA — Perang melawan judi online (judol) dan kejahatan digital tak bisa hanya mengandalkan pemblokiran konten. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Polri memperkuat sinergi untuk membongkar jaringan judi online lintas negara, memberantas penipuan digital, serta menindak berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Menteri Ko­mu­nikasi dan Digital Meutya Ha­fid mengatakan, kolaborasi dengan Polri menjadi kunci untuk menggabungkan lang­kah pencegahan dengan pe­negakan hukum. Penguatan kerja sama tersebut juga di­arahkan untuk menjawab ke­resahan masyarakat yang terus melaporkan beragam kejahatan di ruang digital.

“Kami meyakini dengan ko­laborasi yang lebih kuat lagi ke depan, kita dapat me­nekan angka judi online di Tanah Air. Ini juga salah satu masukan yang amat besar kita terima dari masyarakat,” ujar Meutya usai audiensi dengan Kapolri Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

Meutya menyebut, aduan ma­syarakat tidak hanya ber­kaitan dengan judi online, te­tapi juga jual beli data, pe­nipuan daring, pornografi, pe­rundungan, misinformasi, hingga hoaks. Beragam per­soal­an tersebut membutuhkan penanganan lintas institusi agar upaya pencegahan, p­e­ngawasan, dan penindakan berjalan lebih efektif.

Menurutnya, percepatan pe­laksanaan nota ke­se­pa­haman atau me­morandum of under­standing (MoU) an­tara Komdigi dan Polri men­jadi salah satu langkah untuk memperkuat koordinasi kedua lembaga.

“Tantangan ini luas sekali ca­kupannya kalau hanya di­lakukan oleh Komdigi sendiri. Karena itu, kolaborasi dengan Polri menjadi amat penting dalam kerangka gabungan antara langkah preventif dan langkah penegakan hukum,” jelasnya.

Meutya juga mengapresiasi langkah cepat Kapolri dan jajarannya dalam menangani kasus judi online yang me­miliki jaringan lintas negara. Ia berharap kerja sama yang semakin erat dapat mem­per­sempit ruang gerak pelaku se­kaligus memperkuat pe­nanganan penipuan daring.

“Kami mengapresiasi Pak Kapolri yang belum genap satu bulan, namun sudah ter­jadi penanganan terhadap salah satu markas judi online yang jaringannya tidak hanya lokal, tetapi juga lintas negara,” ungkap Meutya.

Pencurian BTS Ikut Disorot 

Selain kejahatan berbasis internet, Komdigi menyoroti pencurian kabel dan perangkat base transceiver station (BTS) yang mengganggu layanan telekomunikasi di sejumlah daerah. Kejahatan terhadap infrastruktur tersebut dinilai berdampak langsung pada akses komunikasi dan internet masyarakat.

Meutya mengapresiasi pe­nanganan hukum terhadap kasus pencurian perangkat telekomunikasi. 

Menurutnya, perlindungan infrastruktur menjadi bagian penting dalam menjaga ke­berlangsungan layanan digital nasional.

“Kami apresiasi sekali lagi atas penanganan berbagai intervensi atau penanganan hu­kum yang dilakukan ter­hadap pencurian-pencurian BTS yang berujung dan ber­akibat pada terganggunya la­yanan masyarakat di berba­gai daerah di Indonesia,” tu­turnya.

Sementara itu, Kapolri Su­yudi Ario Seto menegaskan, pesatnya perkembangan tek­nologi harus diimbangi de­ngan peningkatan literasi digital masyarakat serta pe­nanganan hukum yang cepat. Penipuan daring, judi online, hingga penipuan bermodus hubungan asmara atau love scam menjadi sejumlah ancaman yang perlu ditangani secara serius.

Sumber: