Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, PJJ di Kota Tangerang Diperpanjang
Wali Kota Tangerang Sachrudin saat membagikan masker kepada pengendara sepeda motor untuk mengantisipasi dampak buruk abu vulkanik anak Gunung Krakatau.-M. Dhuyuf Khuzaimi -
KOTA TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang resmi memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan dikarenakan potensi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Kebijakan PJJ diperpanjang selama dua hari, yakni Kamis hingga Jumat (10-11/9).
Perpanjangan PJJ dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta seluruh warga satuan pendidikan. Sebelumnya, pembelajaran dari rumah telah diberlakukan selama tiga hari hingga Rabu (9/9).
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, kesehatan anak menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam memperpanjang PJJ. Menurutnya, kegiatan belajar mengajar tetap harus berjalan, tetapi kesehatan peserta didik tidak boleh diabaikan.
"Kesehatan itu segalanya buat anak-anak kita. Jadi kita bukan berpikir hanya untuk hari ini, bagaimana proses belajar mengajar anak-anak kita terus berjalan dengan menjaga kesehatan masing-masing," ujarnya, saat diwawancarai di SMP Islam Al-Ikhlas Cipondoh, Rabu (9/9).
Ia menjelaskan, sebaran abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau telah mencapai sejumlah wilayah, termasuk kawasan Jabodetabek dan Jawa Barat. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena abu vulkanik berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak.
"Kemarin kita sudah melakukan PJJ selama tiga hari, dan hari ini kita perpanjang dua hari lagi sampai hari Jumat," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, perpanjangan PJJ merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Selain menjalankan arahan pemerintah provinsi, kebijakan tersebut juga menjadi langkah antisipasi untuk memastikan keselamatan dan kesehatan peserta didik selama kondisi sebaran abu vulkanik masih menjadi perhatian.
"Alasannya pertama arahan Pak Gubernur melalui edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Kedua, ini merupakan langkah preventif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan anak," kata Wahyudi.
Perpanjangan PJJ dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor 1451 Tahun 2026 tentang Imbauan dalam Antisipasi Keselamatan Warga Sekolah di Wilayah Kota Tangerang.
Dalam surat edaran tersebut, PJJ diperpanjang selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat, 10-11 September 2026. Kebijakan berlaku bagi seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta jenjang SMP, SD, TK/PAUD, serta PKBM di Kota Tangerang.
Meski pembelajaran dilaksanakan dari rumah, Dinas Pendidikan memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung secara aktif, terarah, dan bermakna. Sekolah diminta memanfaatkan platform digital serta memantau kehadiran siswa selama pembelajaran daring.
Orang tua atau wali murid juga diminta mendampingi dan mengawasi kegiatan belajar anak selama berada di rumah. Mereka diimbau memastikan anak tidak keluar rumah atau berkumpul di luar untuk kegiatan yang tidak penting.
Perpanjangan PJJ tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor T-400.3.1/4326/DINDIKBUD/2026 tertanggal 8 September 2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PJJ sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di lingkungan satuan pendidikan. (to)
Sumber: