JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan arah pembaruan. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 disebut menjadi tonggak penting dalam upaya meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial sekaligus memperkuat perlindungan hak warga negara.
Habiburokhman menyebut dua tahun perjalanan pemerintahan Prabowo menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pembangunan hukum nasional. Ia menilai, pembaruan regulasi pidana tersebut menjadi salah satu capaian penting setelah proses panjang yang berlangsung sejak era reformasi.
“Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum krusial untuk membaca kembali arah kompas negara hukum Indonesia. Di tengah pusaran dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global, pemerintah berhasil meletakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh sekaligus membuktikan bahwa keadilan tidak lagi berhenti sebagai jargon politik,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi langkah strategis dalam pembenahan sistem peradilan pidana Indonesia. Kedua regulasi tersebut menandai perubahan mendasar dalam hukum pidana nasional, setelah Indonesia selama puluhan tahun menggunakan KUHP peninggalan kolonial Belanda.
“Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi. Setelah menunggu hampir 30 tahun, baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo mimpi tersebut bisa diwujudkan,” terangnya.
Menurut Habiburokhman, pembaruan kedua kitab hukum itu tidak sekadar mengganti aturan lama dengan regulasi baru. Lebih dari itu, perubahan tersebut diharapkan mendorong pergeseran pendekatan penegakan hukum, dari yang berorientasi pada pembalasan menuju keadilan yang juga mempertimbangkan pemulihan dan perbaikan.
Ia menjelaskan, KUHP baru mengakomodasi pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pendekatan tersebut dinilai membuka ruang bagi penanganan perkara pidana yang tidak semata-mata bertumpu pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan serta dampak tindak pidana.
Di sisi lain, KUHAP baru diharapkan memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses hukum, baik bagi saksi, korban, maupun tersangka. Penguatan jaminan prosedural tersebut menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Sejalan dengan itu, kehadiran KUHAP baru secara signifikan memperkuat kedudukan warga negara di hadapan aparat penegak hukum. Hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh alat negara,” tegasnya. (esa)