KUHP-KUHAP Baru, Hak Warga Diperkuat

KUHP-KUHAP Baru, Hak Warga Diperkuat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.--

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan arah pembaruan. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 disebut menjadi tonggak penting dalam upaya meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial sekaligus memperkuat perlindungan hak warga negara.

Habiburokhman menyebut dua tahun per­ja­lanan pemerintahan Prabowo menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pem­ba­ngunan hukum nasional. Ia menilai, pembaruan regulasi pidana tersebut menjadi salah satu capaian penting setelah proses panjang yang ber­langsung sejak era reformasi.

“Dua tahun perjalanan pe­merintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum krusial untuk membaca kem­bali arah kompas negara hu­kum Indonesia. Di tengah pu­saran dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global, pe­merintah berhasil me­letakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh sekaligus membuktikan bahwa keadilan tidak lagi berhenti sebagai jargon politik,” ujar Habibu­rokhman dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Legislator Fraksi Partai Ge­rindra itu menilai, pember­lakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi langkah strategis dalam pembenahan sistem peradilan pidana Indonesia. Kedua regulasi tersebut me­nandai perubahan mendasar dalam hukum pidana nasional, setelah Indonesia selama puluhan tahun menggunakan KUHP peninggalan kolonial Belanda.

“Dengan segala hormat, se­harusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi. Setelah menunggu hampir 30 tahun, baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo mimpi tersebut bisa diwujudkan,” terangnya.

Menurut Habiburokhman, pembaruan kedua kitab hu­kum itu tidak sekadar meng­ganti aturan lama dengan re­­gulasi baru. Lebih dari itu, perubahan tersebut diha­rap­kan mendorong pergeseran pendekatan penegakan hu­kum, dari yang berorientasi pada pembalasan menuju keadilan yang juga mem­per­timbangkan pemulihan dan perbaikan.

Ia menjelaskan, KUHP baru mengakomodasi pendekatan korektif, rehabilitatif, dan res­toratif. Pendekatan tersebut dinilai membuka ruang bagi penanganan perkara pidana yang tidak semata-mata ber­tumpu pada penghukuman, te­tapi juga mempertimbangkan pemulihan serta dampak tin­dak pidana.

Di sisi lain, KUHAP baru di­ha­rapkan memperkuat per­lindungan hak warga negara dalam proses hukum, baik bagi saksi, korban, maupun tersangka. Penguatan jaminan prosedural tersebut menjadi penting untuk mencegah pe­nyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Sejalan dengan itu, ke­hadiran KUHAP baru secara sig­nifikan memperkuat ke­dudukan warga negara di ha­­­dapan aparat penegak hu­kum. Hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna me­nutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh alat negara,” tegasnya. (esa)

Sumber: