Transformasi Digital Dibayangi Ancaman Siber, 28 Juta Pelanggan Seluler Registrasi Biometrik

Transformasi Digital Dibayangi Ancaman Siber, 28 Juta Pelanggan Seluler Registrasi Biometrik

Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Raden Wijaya Kusumawardhana memberikan Opening Speech pada National Cybersecurity Connect (NCC) 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).--

JAKARTA — Transformasi digital Indonesia terus meluas, tetapi tantangan keamanan dan perlindungan data pribadi ikut membesar. Hingga akhir September 2026, sebanyak 28 juta pelanggan seluler telah melakukan registrasi berbasis biometrik. Pada saat yang sama, 69 aplikasi pemerintah telah berstatus go live di Pusat Data Nasional (PDN).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kem­kom­digi) mendorong pe­nguatan infrastruktur, iden­titas digital, pengawasan plat­form, serta literasi ma­syarakat untuk membangun eko­sistem digital ya­ng aman dan tepercaya. Lang­­kah ini dinilai krusial seiring me­ningkatnya ke­ter­gantungan masyarakat dan pemerintah terhadap layanan digital.

Staf Ahli Menteri Bidang So­sial, Ekonomi, dan Budaya Kem­komdigi Raden Wijaya Ku­sumawardhana mengatakan, penguatan ketahanan digital harus berjalan beriringan de­ng­an percepatan transformasi digital nasional.

“Hingga September 2026, ekosistem pusat data nasional telah dimanfaatkan lebih dari 490 tenant, yang terdiri dari kementerian, pemerintah daerah, maupun lembaga pe­merintah lainnya,” ujar Wijaya saat mewakili Menteri Ko­munikasi dan Digital Meu­tya Hafid dalam National Cyber­s­ecurity Connect (NCC) 2026 di Jakarta Selatan, Rabu (28/10).

Menurut Wijaya, layanan PDN mulai memasuki tahap operasional untuk aplikasi dengan tingkat risiko rendah. Pengembangan ini menjadi bagian dari penguatan infra­struktur pemerintahan digital, termasuk jaringan intrape­me­rintah dan Sistem Peng­hubung Layanan Pemerintah.

Di sisi identitas digital, Kem­kom­digi memperkuat validasi pe­langgan seluler melalui ve­rifikasi biometrik penge­na­lan wajah. Kebijakan ter­sebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Di­­gital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Hingga akhir September 2026, sebanyak 28 juta pe­lang­gan telah melakukan re­­gistrasi menggunakan bio­metrik. Namun, upaya per­luas­an registrasi masih di­perlukan mengingat besarnya jumlah pengguna perangkat seluler di Indonesia.

“Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kualitas identitas pelanggan dan mem­persempit peluang penyalah­gunaan nomor seluler dalam aktivitas digital, sekaligus tetap menuntut pelindungan data pribadi yang ketat,” jelasnya.

Jutaan Konten Negatif Ditangani 

Tantangan keamanan digital juga terlihat dari maraknya konten negatif di ruang siber. Sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Kemkomdigi telah menangani 5,15 juta konten negatif, ter­masuk sekitar 4 juta konten perjudian daring.

Pemerintah juga memper­kuat tanggung jawab platform digital terhadap keselamatan anak melalui Peraturan Peme­rintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penye­lenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Di sisi lain, penguatan ke­amanan digital dinilai harus di­barengi peningkatan ke­mampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab. Program literasi digital Kemkomdigi telah men­jang­kau sekitar 5,7 juta orang. Se­mentara itu, lebih dari 870 ribu peserta telah menye­lesaikan pelatihan Digital Talent Scholarship dan Micro­skill secara kumulatif hingga September 2026.

Wijaya menegaskan, keber­hasilan transformasi digital tidak cukup diukur dari jumlah infrastruktur yang dibangun, aplikasi yang dioperasikan, atau program yang dijalankan. Sistem digital juga harus mam­pu bertahan dan tetap ber­fungsi ketika menghadapi gangguan.

“Keamanan membangun kepercayaan, sementara ke­tahanan atau resilience me­mas­tikan kepercayaan tersebut tidak langsung hilang ketika terjadi gangguan,” katanya.

Sumber: