Meutya Desak Platform Lindungi 70 Juta Anak
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.--
Melalui PP TUNAS beserta aturan pelaksanaannya, pemerintah mengatur akses layanan digital berdasarkan kelompok usia dan tingkat risiko. Anak di bawah 16 tahun dibatasi dari layanan berisiko tinggi, sedangkan akses terhadap layanan berisiko rendah tetap mengikuti ketentuan usia dan persetujuan orang tua.
Untuk memastikan aturan berjalan, perusahaan teknologi diberikan sejumlah pilihan mekanisme pengenalan dan verifikasi usia pengguna. Mekanisme tersebut meliputi pernyataan mandiri, verifikasi usia, estimasi usia, hingga inferensi usia.
Meutya menilai perusahaan teknologi memiliki kemampuan dan sumber daya yang memadai untuk menjalankan mekanisme tersebut. Apalagi, platform digital selama ini mampu mengumpulkan dan menganalisis kebiasaan pengguna melalui teknologi algoritma.
“Platform digital memiliki teknologi dan sumber daya yang luar biasa. Bahkan, dalam banyak hal, mereka mengetahui kebiasaan anak lebih jauh daripada orang tuanya melalui algoritma yang mereka miliki. Jadi, sulit diterima apabila perusahaan teknologi menyatakan tidak mampu mengenali usia penggunanya. Kita sudah memberikan banyak pilihan teknologi, tinggal kemauan mereka untuk menerapkannya,” ungkapnya.
Meutya menegaskan, keberhasilan PP TUNAS tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Perusahaan teknologi, orang tua, sekolah, dan masyarakat harus terlibat dalam membangun ekosistem digital yang aman bagi anak.
Melalui semangat Tunggu Anak Siap, pemerintah ingin memastikan anak-anak tetap dapat menikmati manfaat perkembangan teknologi tanpa harus mempertaruhkan keselamatan, kesehatan, dan masa depan mereka di ruang digital. (esa)
Sumber: