Meutya Desak Platform Lindungi 70 Juta Anak

Meutya Desak Platform Lindungi 70 Juta Anak

Menteri Komu­nikasi dan Digital Meutya Ha­fid.--

Melalui PP TUNAS beserta aturan pelaksanaannya, pe­merintah mengatur akses layanan digital berdasarkan kelompok usia dan tingkat risiko. Anak di bawah 16 tahun dibatasi dari layanan berisiko tinggi, sedangkan akses ter­hadap layanan berisiko rendah tetap mengikuti ketentuan usia dan persetujuan orang tua.

Untuk memastikan aturan berjalan, perusahaan teknologi diberikan sejumlah pilihan mekanisme pengenalan dan verifikasi usia pengguna. Mekanisme tersebut meliputi pernyataan mandiri, verifikasi usia, estimasi usia, hingga inferensi usia.

Meutya menilai perusahaan teknologi memiliki kemam­puan dan sumber daya yang memadai untuk menjalankan mekanisme tersebut. Apalagi, platform digital selama ini mampu mengumpulkan dan menganalisis kebiasaan peng­guna melalui teknologi algo­ritma.

“Platform digital memiliki teknologi dan sumber daya yang luar biasa. Bahkan, dalam banyak hal, mereka menge­tahui kebiasaan anak lebih jauh daripada orang tuanya melalui algoritma yang mereka miliki. Jadi, sulit diterima apabila perusahaan teknologi menyatakan tidak mampu mengenali usia penggunanya. Kita sudah memberikan ba­nyak pilihan teknologi, tinggal kemauan mereka untuk me­nerap­kannya,” ungkapnya.

Meutya menegaskan, keber­hasilan PP TUNAS tidak bisa hanya mengandalkan peme­rintah. Perusahaan teknologi, orang tua, sekolah, dan ma­syarakat harus terlibat dalam membangun ekosistem digital yang aman bagi anak.

Melalui semangat Tunggu Anak Siap, pemerintah ingin memastikan anak-anak tetap dapat menikmati manfaat perkembangan teknologi tanpa harus mempertaruhkan keselamatan, kesehatan, dan masa depan mereka di ruang digital. (esa)

Sumber: