Warga Depok Bisa Dapat Rp1 Juta, Tangkap Pembuang Sampah Liar dan Laporkan Buktinya

Warga Depok Bisa Dapat Rp1 Juta, Tangkap Pembuang Sampah Liar dan Laporkan Buktinya

Wali Kota Depok Supian Suri menyampaikan ajakan kepada warga untuk ikut mengawasi dan melaporkan aksi pembuangan sampah liar. Ia menyiapkan hadiah Rp1 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku--

DEPOK, METRO DISWAY – Warga Kota Depok kini punya kesempatan mendapatkan hadiah Rp1 juta jika berhasil menangkap orang yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan maupun kali.

Sayembara tersebut dibuka Wali Kota Depok Supian Suri sebagai bagian dari upaya melibatkan masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Kebijakan itu disampaikan setelah persoalan sampah liar kembali terlihat di sejumlah titik, termasuk kawasan Jalan Abdul Wahab, Kecamatan Sawangan.

Supian Suri menyampaikan tawaran tersebut melalui akun Instagram pribadinya, @Bangsupians, pada Minggu, 30 Agustus 2026.

“Warga Depok yang bisa menangkap orang yang buang sampah sembarangan di pinggir jalan atau di kali, saya kasih hadiah satu orang Rp1 juta,” kata Supian Suri.

Skema yang ditawarkan tidak hanya ditujukan kepada warga yang berhasil menangkap langsung pelaku. Masyarakat yang menemukan aktivitas pembuangan sampah sembarangan juga diminta mendokumentasikan kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pemerintah.

Supian meminta laporan dilengkapi bukti serta informasi yang dapat membantu proses verifikasi.

“Warga dapat mengirim foto atau video kejadian beserta data terlapor, titik lokasi dan waktu kejadian, serta kronologi singkat. Laporan disampaikan melalui DM Instagram @maung.depok,” beber Supian Suri.

“Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan informasi tersebut dapat ditindaklanjuti,” timpalnya lagi.

Program tersebut tidak berhenti pada hadiah Rp1 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku pembuangan sampah liar.

Lima pelapor pertama juga akan memperoleh uang tunai sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam membantu menjaga kebersihan lingkungan.

Namun, dalam informasi yang disampaikan Supian Suri, besaran uang tunai untuk lima pelapor pertama tersebut tidak disebutkan.

Mekanisme verifikasi menjadi bagian penting dalam program tersebut. Artinya, setiap informasi yang masuk tidak serta-merta dianggap sebagai laporan yang memenuhi syarat, melainkan akan diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan kejadian, lokasi, waktu, bukti, serta informasi mengenai terlapor dapat ditindaklanjuti.

Langkah itu juga menjadi cara agar pelibatan masyarakat dalam pengawasan sampah tetap berbasis informasi yang dapat diverifikasi.

Supian mengajak warga tidak membiarkan aktivitas pembuangan sampah liar terus berulang. Masyarakat diharapkan ikut memperhatikan titik-titik yang selama ini rawan menjadi lokasi pembuangan sampah.

Sumber: