Merasa khawatir dengan perkara yang dihadapinya, Tan Kian kemudian menyerahkan uang kepada Ferry saat keduanya bertemu di Hotel Ritz-Carlton.
Uang tersebut berupa mata uang dolar Singapura senilai SGD 5 juta. Setelah menerima uang tersebut, Ferry melaporkannya kepada Febrie.
Menanggapi laporan itu, mantan Jampidsus tersebut meminta agar persoalan tersebut untuk sementara 'didinginkan'.
Beberapa hari kemudian, Febrie memerintahkan Ferry untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin di restoran A&W.
Menindaklanjuti perintah Febrie, Nurman Herin kemudian menyimpan uang tersebut di dalam sebuah tas ransel yang ditempatkan di kantor PT KOIN Money Changer atau PT Kantor Omzet Indonesia.
"Ferry Yanto Hongkriwang melaporkan kepada terdakwa, 'Om sudah diterima'. Kemudian terdakwa menjawab 'Oh ya sudah, oke'," ucap Jaksa.
Selang beberapa hari, Nurman Herin melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Febrie di kediamannya di kaasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Febrie melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang KUHP juncto Pasal II ayat 8 Lampiran I angka 28 Undang-undang Penyesuian Pidana. (esa)