Meutya Desak Platform Lindungi 70 Juta Anak

Meutya Desak Platform Lindungi 70 Juta Anak

Menteri Komu­nikasi dan Digital Meutya Ha­fid.--

JAKARTA — Keselamatan sekitar 70 juta anak Indonesia di ruang digital menjadi pekerjaan besar yang tak bisa hanya dibebankan kepada orang tua. Perusahaan teknologi juga dituntut bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan platform mereka, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, kecanduan gim, hingga eksploitasi anak sebagai konsumen.

Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pe­merintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pe­nyelenggaraan Sistem Elektro­nik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Menteri Komu­nikasi dan Digital Meutya Ha­fid menegaskan, regulasi tersebut dirancang untuk me­mastikan perusahaan tek­no­logi ikut bertanggung jawab menjaga keselamatan anak di dunia maya.

Atas inisiasinya dalam men­dorong kebijakan pelindungan anak di ruang digital, Meutya mendapat penghargaan dari Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL). Penghar­gaan Inisiasi Kebijakan Pelin­dungan Anak di Ruang Digital itu diberikan dalam Temu dan Milad Satu Dekade APSI­POL di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (3/11/2026).

Meutya mengatakan, jumlah anak di bawah usia 16 tahun yang mencapai sekitar 70 juta jiwa merupakan kelompok be­sar yang membutuhkan per­lindungan serius. Tanggung ja­wab tersebut tidak cukup ha­­nya dengan membatasi peng­gunaan media sosial, te­t­api harus mencakup seluruh layan­an digital yang berpotensi me­ngan­cam tumbuh kembang anak.

“Anak-anak kita di bawah 16 tahun jumlahnya sekitar 70 juta. Ini angka yang besar dan seharusnya mendapat per­hatian lebih dari para pelaku industri digital. Karena itu, kita perlu menghadirkan aturan tambahan agar per­usahaan teknologi juga ber­tanggung jawab terhadap ke­selamatan anak-anak kita,” ujar Meutya.

Menurutnya, perusahaan teknologi tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan peng­guna dan keuntungan bisnis. Setiap platform harus memas­tikan produk, fitur, serta al­goritma yang dikembangkan memiliki mekanisme perlin­dungan sesuai usia dan tingkat kesiapan anak.

Urgensi perlindungan terse­but semakin kuat jika melihat kondisi kesehatan mental anak. Berdasarkan data Cek Kesehatan Gratis (CKG) Ke­men­terian Kesehatan yang dipaparkan Meutya, sekitar 363 ribu anak usia 7–17 tahun menunjukkan gejala depresi, sedangkan 338 ribu lainnya menunjukkan gejala kece­masan.

Angka tersebut menjadi peri­ngatan bahwa persoalan anak di ruang digital bukan sekadar urusan teknologi. Paparan konten berbahaya, perundungan, perjudian da­ring, hingga penggunaan layan­an secara berlebihan dapat berdampak terhadap kesehatan mental dan perkem­bangan anak.

“Banyak masukan dari para dokter dan pakar bahwa anak-anak kita menghadapi persoal­an kecanduan gim, kesulitan berkonsentrasi dan belajar, hingga perundungan di media sosial. Ini menunjukkan bah­wa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar per­soalan teknologi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan dan masa depan generasi kita,” jelasnya.

PP TUNAS Sasar Seluruh Platform Berisiko 

Meutya menjelaskan, PP TUNAS menggunakan pende­katan berbasis risiko (risk-based approach). Artinya, pengaturan tidak semata-mata didasarkan pada jenis platform, melainkan pada karakteristik layanan dan potensi bahayanya terhadap anak.

Dengan pendekatan terse­but, regulasi tidak hanya me­nyasar media sosial, tetapi juga gim daring, perdagangan elek­tronik, dan berbagai layan­an digital lain yang memiliki risiko tinggi terhadap anak.

Terdapat tujuh aspek risiko yang menjadi perhatian, di antaranya kemungkinan anak berinteraksi dengan orang tidak dikenal, paparan konten berba­haya, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, serta potensi kecanduan dan gangguan kesehatan.

“Kalau sebuah platform me­mi­liki fitur yang memung­kinkan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak di­kenal, atau memiliki konten yang tidak layak bagi anak, maka itu menjadi bagian dari penilaian risiko. Begitu juga potensi eksploitasi anak se­bagai konsumen, kecan­duan, dan dampaknya terhadap kesehatan. Jadi, yang kita atur bukan hanya media sosial, melainkan keseluruhan ranah digital yang berisiko tinggi,” tegas Meutya.

Sumber: