Meutya Desak Platform Lindungi 70 Juta Anak
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.--
JAKARTA — Keselamatan sekitar 70 juta anak Indonesia di ruang digital menjadi pekerjaan besar yang tak bisa hanya dibebankan kepada orang tua. Perusahaan teknologi juga dituntut bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan platform mereka, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, kecanduan gim, hingga eksploitasi anak sebagai konsumen.
Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, regulasi tersebut dirancang untuk memastikan perusahaan teknologi ikut bertanggung jawab menjaga keselamatan anak di dunia maya.
Atas inisiasinya dalam mendorong kebijakan pelindungan anak di ruang digital, Meutya mendapat penghargaan dari Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL). Penghargaan Inisiasi Kebijakan Pelindungan Anak di Ruang Digital itu diberikan dalam Temu dan Milad Satu Dekade APSIPOL di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (3/11/2026).
Meutya mengatakan, jumlah anak di bawah usia 16 tahun yang mencapai sekitar 70 juta jiwa merupakan kelompok besar yang membutuhkan perlindungan serius. Tanggung jawab tersebut tidak cukup hanya dengan membatasi penggunaan media sosial, tetapi harus mencakup seluruh layanan digital yang berpotensi mengancam tumbuh kembang anak.
“Anak-anak kita di bawah 16 tahun jumlahnya sekitar 70 juta. Ini angka yang besar dan seharusnya mendapat perhatian lebih dari para pelaku industri digital. Karena itu, kita perlu menghadirkan aturan tambahan agar perusahaan teknologi juga bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak kita,” ujar Meutya.
Menurutnya, perusahaan teknologi tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan pengguna dan keuntungan bisnis. Setiap platform harus memastikan produk, fitur, serta algoritma yang dikembangkan memiliki mekanisme perlindungan sesuai usia dan tingkat kesiapan anak.
Urgensi perlindungan tersebut semakin kuat jika melihat kondisi kesehatan mental anak. Berdasarkan data Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan yang dipaparkan Meutya, sekitar 363 ribu anak usia 7–17 tahun menunjukkan gejala depresi, sedangkan 338 ribu lainnya menunjukkan gejala kecemasan.
Angka tersebut menjadi peringatan bahwa persoalan anak di ruang digital bukan sekadar urusan teknologi. Paparan konten berbahaya, perundungan, perjudian daring, hingga penggunaan layanan secara berlebihan dapat berdampak terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak.
“Banyak masukan dari para dokter dan pakar bahwa anak-anak kita menghadapi persoalan kecanduan gim, kesulitan berkonsentrasi dan belajar, hingga perundungan di media sosial. Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan dan masa depan generasi kita,” jelasnya.
PP TUNAS Sasar Seluruh Platform Berisiko
Meutya menjelaskan, PP TUNAS menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Artinya, pengaturan tidak semata-mata didasarkan pada jenis platform, melainkan pada karakteristik layanan dan potensi bahayanya terhadap anak.
Dengan pendekatan tersebut, regulasi tidak hanya menyasar media sosial, tetapi juga gim daring, perdagangan elektronik, dan berbagai layanan digital lain yang memiliki risiko tinggi terhadap anak.
Terdapat tujuh aspek risiko yang menjadi perhatian, di antaranya kemungkinan anak berinteraksi dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, serta potensi kecanduan dan gangguan kesehatan.
“Kalau sebuah platform memiliki fitur yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, atau memiliki konten yang tidak layak bagi anak, maka itu menjadi bagian dari penilaian risiko. Begitu juga potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, kecanduan, dan dampaknya terhadap kesehatan. Jadi, yang kita atur bukan hanya media sosial, melainkan keseluruhan ranah digital yang berisiko tinggi,” tegas Meutya.
Sumber: