250 Satpol PP Jaga Jalan Raya Bogor

250 Satpol PP Jaga Jalan Raya Bogor

Anggota Satpol PP Jakut berjaga di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Kamis (3/9/2026)--

JAKARTA, METRODISWAY.ID – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan dan trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, kini mendapat pengawasan ketat. Sebanyak 250 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur disiagakan setiap hari untuk memastikan kawasan tersebut tidak kembali dipenuhi lapak pedagang.
Penjagaan ini menjadi bagian dari penataan kawasan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan lokasi usaha bagi ratusan pedagang yang sebelumnya berjualan di ruang publik.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Muhammadong, mengatakan 250 personel akan berjaga selama sekitar satu bulan. Petugas dibagi dalam dua sif agar pengawasan berlangsung sepanjang malam hingga pagi.
"Para pedagang sudah diberikan tempat relokasi, termasuk di Lokbin Kramat Jati," ujar Muhammadong, Kamis (3/9/2026).
Sif pertama bertugas mulai pukul 16.00 hingga 23.00 WIB. Setelah itu, pengawasan dilanjutkan personel sif kedua mulai pukul 23.00 hingga 07.00 WIB.
Menurut Muhammadong, pola penjagaan tersebut diterapkan untuk memastikan pedagang yang telah mendapatkan lokasi usaha tidak kembali menempati bahu jalan maupun trotoar.
"Kami akan memastikan ketertiban di kawasan ini ke depan dapat terjaga dengan baik," terangnya.
Posko Pengawasan Didirikan di Sisi Jalan Raya Bogor
Untuk mendukung pengawasan, Satpol PP Jakarta Timur juga mendirikan posko di pelataran parkir Plaza Lippo Kramat Jati. Posko tersebut berada tepat di sisi selatan Lokbin Kramat Jati.
Keberadaan posko membuat petugas lebih mudah memantau kondisi di sepanjang Jalan Raya Bogor, khususnya setelah proses penataan dan pemindahan pedagang dilakukan.
"Keberadaan posko tersebut bertujuan memudahkan petugas memantau kondisi di sepanjang Jalan Raya Bogor," ungkap Muhammadong.
Penjagaan tidak serta-merta akan berlangsung dengan kekuatan 250 personel selama satu bulan penuh. Jumlah petugas dapat dikurangi secara bertahap apabila kondisi kawasan dinilai sudah kondusif dan para pedagang mematuhi lokasi usaha yang telah ditentukan.
"Prinsipnya kita ingin memastikan para pedagang menempati lapak-lapaknya sesuai dengan yang telah ditentukan dan disepakati bersama," tandasnya.
614 Pedagang Sudah Disiapkan Lokasi Usaha
Penataan Jalan Raya Bogor di Kramat Jati dilakukan dengan menyiapkan tempat usaha bagi 614 pedagang. Data Pemprov DKI mencatat penataan tersebut berlangsung pada 24–31 Agustus 2026 untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menyediakan ruang usaha yang lebih tertib bagi pedagang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 331 pedagang ditempatkan di Pasar Kramat Jati Sektor 7. Kemudian 193 pedagang ikan diarahkan ke Lokbin Kramat Jati, 45 pedagang kue ditempatkan di Lokbin Cililitan, sementara 45 pedagang lainnya diarahkan ke pasar-pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya.
Angka tersebut menjadi bagian penting dari penataan karena pemerintah tidak hanya melarang aktivitas berdagang di bahu jalan dan trotoar, tetapi juga menyiapkan lokasi agar pedagang tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya.
Di Pasar Kramat Jati, misalnya, Perumda Pasar Jaya sebelumnya menyiapkan 282 tempat usaha untuk menampung PKL yang selama ini berjualan di trotoar Jalan Raya Bogor. Tempat tersebut terdiri atas 23 lapak, 136 kios, dan 123 los.
Larangan Berlaku Sejak 31 Agustus
Pengawasan Satpol PP tersebut merupakan kelanjutan dari sosialisasi penataan yang dilakukan sebelumnya. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur telah menetapkan bahwa sejak 31 Agustus 2026, tidak boleh ada lagi aktivitas perdagangan di bahu jalan maupun trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati.
Satpol PP Kelurahan Kramat Jati juga telah menyampaikan pemberitahuan langsung kepada pedagang. Pada 27 Agustus 2026 malam, petugas mendatangi pedagang yang masih beraktivitas di atas saluran air, trotoar, dan bahu jalan untuk menyampaikan surat pemberitahuan serta imbauan.
Langkah pengawasan tersebut memperlihatkan bahwa penataan tidak berhenti pada pemindahan pedagang. Setelah lokasi usaha disediakan, petugas tetap ditempatkan di lapangan untuk menjaga agar ruang publik yang telah dikembalikan tidak kembali digunakan sebagai tempat berdagang.
Pengawasan PKL Sudah Berlangsung Sepanjang 2026
Penataan di Kramat Jati juga melanjutkan rangkaian pengawasan ruang publik yang dilakukan Satpol PP DKI selama 2026.
Pada Januari 2026, misalnya, Satpol PP tercatat melakukan penertiban PKL di sejumlah kawasan Jakarta, termasuk di depan RPTRA Udara Segara, Batu Ampar, Kramat Jati. Sementara pada April, sekitar 150 personel gabungan dikerahkan untuk mengembalikan fungsi trotoar di sepanjang Jalan Raya Bogor dari simpang Hek hingga perempatan Pasar Rebo.
Memasuki Juli, sebanyak 43 pelanggar Perda Ketertiban Umum di Jakarta Timur menjalani sidang tindak pidana ringan. Mayoritas pelanggar merupakan PKL yang kedapatan berjualan di trotoar atau memanfaatkan bahu jalan.
Kemudian pada Agustus, penertiban PKL di Jalan Raya Bogor kembali diintensifkan. Sebanyak 110 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan penataan pada 17 Agustus 2026 malam.
Rangkaian data tersebut menjadi gambaran pengawasan ketertiban ruang publik sepanjang Januari–Agustus 2026, sebelum Pemprov DKI memasuki tahap penataan lebih menyeluruh di kawasan Kramat Jati.
Kini, dengan 250 personel yang berjaga dalam dua sif, fokus pengawasan diarahkan agar bahu jalan dan trotoar Jalan Raya Bogor tetap berfungsi sebagaimana peruntukannya, sementara para pedagang menjalankan aktivitas usaha di lokasi yang telah disediakan pemerintah.

Sumber: